Terbitnya PMK 11/2025, Beri Kepastian Tarif PPN Untuk Jasa Freight Forwarding

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Per 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 131/2024 untuk menaikkan tarif PPN semula 11% menjadi 12%. Secara umum, kenaikan tarif PPN ini dimaksudkan untuk barang yang tergolong mewah.

Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2024 juga disebutkan bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan DPP nilai lain dan/atau besaran tertentu tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan masing-masing yang berlaku.

“PKP yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan: a. menggunakan DPP berupa nilai, […]; dan b. besaran tertentu, […], dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PMK-131/2024, dikutip Minggu (23/02/2025).

Namun, aturan ini sempat membingungkan para PKP, khususnya yang bergerak di bidang jasa freight forwarding. Banyak yang mempertanyakan apakah tarif yang digunakan adalah 1,1% atau 1,2%.

Barulah pada 4 Februari 2025, pemerintah menerbitkan PMK 11/2025 yang memberi kepastian bahwa tarif PPN untuk jasa freight forwarding tetap sebesar 1,1%.

Tarif tersebut merupakan besaran tertentu yang dihitung berdasarkan perkalian 10% dikali 11/12 dari 12%, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 11/2025 yang mengubah ketentuan Pasal 3 PMK 71/2022.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan JKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), […] huruf c, yaitu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih,” bunyi penggalan Pasal 17 PMK 11/2025.

Jika suatu PKP telah menerbitkan faktur pajak dengan tarif 1,2%, maka PKP tersebut dapat melakukan penggantian faktur pajak dengan tarif 1,1% menggunakan kode faktur 051 melalui website https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like