Tenang! Sanksi Telat Lapor PPN & Faktur Tidak Ada Di Transisi Coretax

Penulis: Natalie Syaina Abitta


 

JAKARTA, HnG Insight – Keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan SPT masa PPN tidak dikenai sanksi selama masa transisi coretax yakni 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Peniadaan sanksi ditujukan agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem coretax. Hal ini diperkuat dengan banyaknya keluhan teknis oleh wajib pajak selama pemakaian coretax.

“DJP meminta wajib pajak untuk tidak mengkhawatirkan adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” tulis DJP dalam keterangan tertulis Nomor KT-02/2025, dikutip Minggu (12/01/2025).

Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam kesempatan lain, juga menjelaskan upaya DJP agar implementasi coretax tidak menambah beban pajak bagi masyarakat.

Kendala teknis yang dialami wajib pajak menjadi faktor utama dalam keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dan pembuatan faktur. Maka dari itu, diberikan keringanan berupa peniadaan sanksi.

Suryo menegaskan pihak DJP tetap memantau kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dan akan segera ditindaklanjuti. Ia juga meminta masyarakat untuk terus menggunakan coretax untuk dapat beradaptasi dan membantu DJP menemukan masalah pada sistem.

“Kami dalam 7 hari terus berjalan mengumpulkan permasalahan dan troubleshooting terhadap permasalahan yang ada. Termasuk juga kendala mengenai infrastruktur, karena sistem tidak bisa berdiri sendiri, kita juga terkait dengan sistem para pihak lain. Contoh, vendor penyedia jaringan telekomunikasi, ini sangat berpengaruh,” ucap Suryo.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like