Temukan 9 Juta Hektare Sawit Tunggak Pajak, Begini Kata Luhut

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan temukan adanya indikasi 9 juta hektare (Ha) lahan sawit belum bayar pajak.

Hasil temuan ini berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lebih lanjut, temuan ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Izin kelapa sawit 20,4 juta hektare, tertanam 16,8 juta hektare. Jadi belum bayar pajak itu 9 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit. Baru saya tahu, hanya 7,3 juta hektare bayar pajak,”  ucap Luhut, dikutip Jumat (12/5/2023).

Ia berpendapat agar atas kasus ini dapat diselesaikan dengan cara sederhana seperti mengenakan penalti. Apabila kemudian tidak membayar penalti, maka lahan sawit tersebut akan diambil dan dikelola BUMN yakni PT Perkebunan Nusantara.

Di sisi lain, DJP selaku anggota Satgas Sawit memiliki tugas mengusut penunggakan pajak perusahaan sawit. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan pemungutan PBB pada perkebunan kelapa sawit sebelumnya telah dilakukan berdasarkan objek pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Namun, jika terdapat objek pajak yang tidak dilaporkan dalam SPOP maka DJP akan menindak lebih lanjut. 

Adapun tindak lanjut yang diambil adalah dengan melaksanakan pengawasan, kalkulasi, menyampaikan SP2DK dan akhirnya melakukan pemeriksaan.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas Sawit tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak.

Ilustrasi: Fauziah Ainni Sofiah

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like