Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak diumumkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kesepakatan DPR untuk memasukkan RUU Pengampunan Pajak memberi tanda akan dilaksanakannya tax amnesty jilid III. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berpendapat RUU Pengampunan Pajak masih dalam tahap awal sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujarnya, dikutip Minggu (24/11/2024).
Sebagai informasi, tax amnesty adalah program penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Dengan program ini, wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana perpajakan.
Pemberlakuan amnesti pajak biasanya ditujukan untuk para wajib pajak yang menyimpan kekayaannya di luar negeri, khususnya pada negara tax haven.
Sebelumnya, program amnesti pajak telah dilakukan dua kali pada pemerintahan Joko Widodo. Tax Amnesty pertama dilakukan pada tahun 2016 dan yang kedua dilakukan pada tahun 2022 dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022.
Meskipun sempat dinyatakan tidak akan ada lagi pengampunan pajak, namun masuknya RUU Pengampunan Pajak pada prolegnas prioritas pemerintah menyatakan hal sebaliknya.
Cek berita dan artikel lainnya di sini