Tarif Turun! PPh 23 Royalti Hanya 6% untuk WP OP yang Menggunakan NPPN

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 royalti untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dalam negeri yang menghitung penghasilan netonya menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, tarif PPh 23 untuk WP OP dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah 15% dari 40% nilai royalti yang berarti tarif efektifnya 6%.

“Jumlah bruto … bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN, yaitu sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Syarat agar WP OP mendapatkan tarif 6% adalah harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh 23. Bukti penerimaan surat tersebut harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh 23.

Penghasilan atas royalti tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

“Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong … merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,” bunyi Pasal 4 ayat (2) ketentuan tersebut.

Kewajiban pemotong, yaitu  membuat bukti pemotongan PPh 23 dan harus memberikan bukti pemotongan dimaksud kepada WP OP dalam negeri, menyetorkan PPh 23 yang telah dipotong ke kas negara, dan melaporkan pemotongan PPh 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Ketentuan ini berlaku sejak 16 Maret 2023, “Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 6 PER-1/PJ/2023.

Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus

Cek berita dan artikel lainnya di sini

 

You May Also Like