Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari sebelumnya 2,2%.
Kenaikan tarif PPN KMS terjadi selaras dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sebagaimana tercantum dalam UU PPN s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Apabila bangunan yang dibangun memiliki konstruksi utama yang terdiri dari kayu, beton, batu bata dan sejenis atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi maka akan dikenakan PPN KMS.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antartahapan tidak lebih dari 2 tahun.
Tenggang waktu antar tahapan kegiatan pembangunan yang melebihi 2 tahun akan dianggap menjadi kegiatan membangun sendiri yang terpisah.
Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS adalah sebesar biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan selesai kecuali harga perolehan tanah. Adapun perhitungan hingga pelaporan PPN KMS dilakukan wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Cek berita dan artikel lainnya di sini