Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah berencana menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen mulai tahun depan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengklaim hak pemajakan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyampaikan saat ini pemerintah sedang melakukan penyesuaian terhadap sistem pajak nasional.
“Semua negara mulai tahun 2024 dan mayoritas di tahun 2025 akan mengimplementasikan minimum tax itu tadi, termasuk Indonesia,” ujar Febrio, dikutip Senin (07/10/2024).
Langkah penyesuaian diambil untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dengan tetap memastikan keadilan dalam perpajakan. Fokus pemerintah saat ini ialah memperbaharui skema insentif pajak agar tetap relevan usai penerapan pajak minimum global.
Tax Holiday tidak lagi dapat diandalkan sebagai alat untuk menarik investor. Banyak negara sedang menyesuaikan insentif seiring kebijakan pajak minimum global mengharuskan tarif efektif sebesar 15%.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan insentif yang berbeda guna tetap menarik investor. Febrio menjelaskan insentif baru ini akan dirancang secara hati-hati dan tidak sepenuhnya bergantung pada tax holiday.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menjelaskan Indonesia dapat meraih potensi penerimaan dari pajak minimum mencapai Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun per tahun.
Cek berita dan artikel lainnya di sini