Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Dalam upaya mengendalikan konsumsi hasil tembakau, pemerintah menyesuaikan tarif cukai untuk produk hasil tembakau melalui penerbitan PMK Nomor 96 Tahun 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mengatur perubahan besaran harga jual eceran (HJE) minimum serta tarif cukai untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025,” bunyi PMK Nomor 96 Tahun 2024, dikutip Kamis (191/12/2024).
Untuk kelompok hasil tembakau berupa rokok elektrik terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rokok elektrik padat dengan HJE minimum Rp6.240/gram dan tarif cukai Rp3.074/gram.
Lebih lanjut, rokok elektrik cair sistem tertutup dengan HJE minimum Rp1.368/ml dan tarif cukai Rp636/ml, serta rokok elektrik cair sistem terbuka dengan HJE minimum Rp41.983/cartridge dan tarif cukai Rp6.776/ml.
Sama halnya, untuk kelompok HTPL terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. HJE dan tarif cukainya masing-masing sebesar Rp257/gram dan Rp135/gram.
Selain itu, PMK ini juga mengubah PMK Nomor 193/2021 khususnya dalam Pasal 11 mengenai pemantauan harga transaksi pasar yang akan dilakukan secara berkala oleh Pejabat Bea dan Cukai di wilayah kerja masing-masing.
Pemantauan harga transaksi pasar ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
“Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau,” tulis Pasal 11 ayat (2) PMK Nomor 69 Tahun 2024.
Cek berita dan artikel lainnya di sini