Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Presiden terpilih Prabowo Subianto beberapa waktu lalu telah menetapkan target rasio pajak di angka 23%, namun sebaliknya berencana akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 20%.
Ketua Komite Perpajakan APINDO Siddhi Widyaprathama menyampaikan bahwa para pelaku usaha menyambut baik rencana penurunan tarif PPh badan. Siddhi juga memberikan peringatan agar pemerintah mengantisipasi potential tax loss dari kebijakan ini.
“Kalau ada penurunan tarif, maka akan ada penurunan penerimaan itu harus ada program ekstensifikasi untuk mengantisipasi penurunan penerimaan dari penurunan tarif yang ada,” ungkap Siddhi, dikutip Rabu (09/10/2024).
Rencana penurunan tarif PPh badan menjadi 20% telah diperbincangkan sejak perumusan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian rencana ini belum direalisasikan hingga sekarang.
Ketua Komite Perpajakan APINDO juga menambahkan di tengah rencana penurunan tarif PPh badan menjadi 20%, diperlukan pertimbangan ulang rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% karena akan mempengaruhi daya beli masyarakat secara luas.
Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo berpendapat bahwa salah satu tujuan penurunan tarif PPh badan adalah untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.
“Kami akan menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif PPh badan yang sekarang 22% hendaknya kita turunkan menjadi 20%,” ungkap Hashim
Hashim menambahkan bahwa penurunan tarif PPh badan akan diiringi dengan kebijakan lainnya seperti optimalisasi penegakan aturan perpajakan di Indonesia agar kepatuhan meningkat.
Cek berita dan artikel lainnya di sini