PMK 53/2025 Resmi Berlaku, Transaksi Aset Kripto Tidak Lagi Dikenakan PPN!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Per 1 Agustus 2025 lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 53/2025 sebagai upaya menyesuaikan regulasi terkait PPN dengan besaran tertentu atas transaksi aset kripto yang saat ini sudah tidak lagi menjadi objek PPN. Dalam penjelasan pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan PPN atas perdagangan aset kripto yang sebelumnya berlaku belum […]