Mau Gunakan Virtual Office untuk PKP? Perhatikan Syarat Berikut!

Penulis: Natalie Syaina JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, syarat penggunaan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP diperketat. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal pengusaha tersebut memiliki tempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat […]