DJP Atur Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pihak Lain Pemungut PPN

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas ketentuan mengenai penunjukan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui PER-12/PJ/2025.  Penunjukan dilakukan oleh DJP melalui penerbitan keputusan bagi PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu.  “Batasan kriteria tertentu, [..], meliputi: a. nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi […]