Kini Marketplace Wajib Pungut, Setor, Lapor PPh Pasal 22!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 37/2025, pemerintah memberikan mandat baru kepada marketplace untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri yang melakukan penjualan barang melalui marketplace tersebut. “Pihak Lain ditunjuk, […] sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan, penyetoran, […]