Bukti Pungut PPN PMSE Diakui Setara Faktur Pajak Jika Cantumkan Identitas Pemanfaat

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Melalui PER-12/PJ/2025, DJP mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu pokok ketentuan dalam PER-12/PJ/2025 adalah bukti pungut PPN PMSE yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. “Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai, […], merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan […]