Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Natural Digital Tax System kini tengah diupayakan pemerintah selaras dengan perkembangan teknologi pada aktivitas ekonomi
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, berpendapat natural digital tax system merupakan salah satu strategi Ditjen Pajak (DJP). Melalui sistem tersebut, transaksi wajib pajak pada sistem elektronik akan dikenali oleh sistem pajak.
“Sistem perpajakan yang bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktivitas ekonomi wajib pajak sehari-hari atau secara singkat kita kenal tax just happened,” jelasnya, dikutip Sabtu (17/6/2023).
Dengan penerapan sistem ini, seluruh transaksi masyarakat sehari-hari akan secara otomatis diikuti oleh pajak. Untuk dapat mewujudkan natural digital system, Iwan memaparkan terdapat 3 strategi.
Pertama, mengubah cara konvensional menjadi elektronik atau digital. Salah satu contoh strategi yang telah diterapkan yakni layanan Click, Call, dan Counter (3C).
Kedua, melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk menciptakan sistem terpadu demi meningkatkan kemudahan. Hal ini sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia yakni semangat gotong royong.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan integrasi data antar instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya dengan membangun open IT system.
Ketiga, implementasi pengaturan automasi digital. Dengan kata lain, penerapan teknologi digital yang minim intervensi manusia. Automasi ini telah diterapkan pada e-faktur, e-bupot, dan e-meterai.
Atas sistem ini, diharapkan wajib pajak dapat terbantu dan tidak memiliki kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakannya.