Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Insentif pajak untuk aktivitas penelitian dan pengembangan (litbang) serta pendidikan vokasi menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kinerja investasi secara signifikan di tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan insentif fiskal merupakan instrumen yang digunakan pemerintah agar para pelaku usaha tertarik untuk berinvestasi dan mengembangkan kegiatan bisnisnya di Indonesia.
“Kita akan menggunakan insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, supertax deduction untuk research dan vokasi, serta tax allowance,” katanya dalam Konferensi Pers usai Rapat Terbatas Bersama Presiden, dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Insentif tersebut penting untuk mendorong transformasi industri khususnya di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA). Di samping itu, insentif fiskal juga dipersembahkan dalam rangka menguatkan ekosistem industri otomotif yang berbasiskan listrik dan baterai.
Contohnya, supertax deduction yang diatur pemerintah dalam PP 45/2019 ditujukan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu.
Pada Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 sebagai aturan turunannya disebutkan, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan litbang tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Melalui kedua insentif tersebut, diharapkan pengusaha dapat aktif mendukung program pendidikan vokasi dan kegiatan litbang untuk kemajuan iklim usaha di Indonesia.
Illustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini