Simulasi Dampak Tarif PPN 12%, Pendapatan Pajak Naik Hingga Rp730 T!

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Simulasi dampak kenaikan PPN menjadi 12% terhadap perekonomian telah dilakukan pemerintah.

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengingatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simulasi keuntungan dan kerugian dilakukan pemerintah sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensi berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha,” ucapnya, dikutip Selasa (6/8/2024).

Meskipun telah diatur dalam UU HPP, pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Kadin Indonesia juga menghimbau untuk pengkajian ulang demi melindungi daya beli masyarakat.

Susiwijono menjelaskan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen dapat meningkatkan realisasi PPN menjadi kira-kira Rp730 triliun. Dengan kata lain, terdapat tambahan penerimaan pajak sekitar Rp70 triliun.

Menurutnya potensi penambahan penerimaan tersebut harus diikuti dengan pertimbangan mengenai dampaknya terhadap konsumsi dan kemampuan bisnis masyarakat.

“Tinggal disandingkan saja. Masih dikaji. Kalau secara aturan kan memang harus jalan di 1 Januari,” ucapnya.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan membuat Indonesia menjadi peringkat ke-1 pajak PPN tertinggi di ASEAN. Saat ini, Filipina menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di angka 12%.

Adapun Malaysia, Kamboja, dan Vietnam memiliki tarif masing-masing 10%. Sementara itu, Singapura, Laos dan Thailand memiliki tarif sebesar 7%.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like