Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis simulator coretax yang akan penuh diimplementasikan pada 2025 mendatang.
Agar dapat menggunakan simulator ini, pendaftaran dapat dilakukan wajib pajak pada akun online DJP masing-masing. Usai pendaftaran, DJP akan mengirimkan link, username serta password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Simulator coretax dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai aplikasi panduan interaktif dan mengenal fitur-fitur aplikasi tersebut. Adapun untuk pendaftaran, wajib pajak dibatasi hanya sebanyak 1 kali.
Terdapat 10 menu utama yang dapat diakses wajib pajak dalam simulasi coretax yakni My Portal, e-Tax Invoice, eBUPOT, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Applications,
Menu My Portal berisikan profil wajib pajak serta perubahan data. Lebih lanjut, menu e-Tax Invoice dapat digunakan untuk wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur PPN.
Selain itu, menu eBUPOT digunakan untuk mendukung pembuatan bupot PPh. Adapun, menu Tax Return digunakan untuk membuat dan melaporkan SPT.
Kemudian, menu Payment disediakan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak. Menu My General Ledger berfungsi untuk memuat rincian transaksi wajib pajak.
Selanjutnya, menu FAQ memuat informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan sedangkan menu External Applications berisikan link aplikasi perpajakan lainnya.
Cek berita dan artikel lainnya di sini