Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan PMK 79/2024 yang mengatur terkait perlakuan perpajakan dalam kerja sama operasi (KSO), yaitu badan yang berbentuk pengaturan bersama antara anggota KSO.
Setiap anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Oleh sebab itu, KSO memiliki kewajiban perpajakan khusus yang diatur dalam PMK 79/2024.
“KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024, dikutip Minggu (3/11/2024).
Terdapat tiga kriteria KSO wajib melakukan pendaftaran NPWP. Pertama, KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa. Kedua, apabila KSO menerima atau memperoleh penghasilan.
Ketiga, apabila KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO. Adapun, KSO berkewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui KPP wilayah tempat kedudukan KSO.
Di sisi lain, dalam hal penghasilan KSO telah melebihi batasan pengusaha kecil, yaitu Rp4,8 miliar dan/atau salah satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka KSO memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Ketika status KSO telah berubah menjadi PKP, KSO berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh anggota kepada KSO dan KSO kepada Pelanggan.
Bilamana penyerahan dilakukan oleh anggota kepada KSO, DPP menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh setiap anggota KSO yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan.
Selain itu, KSO juga mempunyai kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Tahunan PPh badan. Namun, terdapat sedikit perbedaan terkait biaya pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana dalam Pasal 6 UU PPh dengan terdapat biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO.
Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO merupakan nilai yang disepakati oleh setiap anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/atau dokumen kesepakatan, serta biaya harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh anggota.
Cek berita dan artikel lainnya di sini