Simak! Aturan Baru Terkait Permohonan Keberatan Pajak

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menerbitkan PMK 118/2024 tentang Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Regulasi ini berlaku penuh mulai 1 Januari 2025. Adapun, aturan ini ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” penggalan pertimbangan dalam PMK 118/2024, dikutip Rabu (22/01/2025).

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada tiga aspek. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan yang meliputi jumlah rugi dan jumlah besarnya pajak.

Kedua, keberatan atas materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Terakhir, keberatan atas materi atau isi dari SPT Pajak Terutang atau SKP PBB dalam penetapan besarnya PBB yang terutang. Apabila terdapat alasan keberatan selain dari ketiga aspek tersebut maka tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Lebih lanjut, pada Bab III PMK tersebut dipertegas wajib pajak dapat mengajukan keberatan yang dirinci sebagai berikut:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang atau
  7. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).

Permohonan keberatan dapat diajukan pada portal wajib pajak terbaru yakni sistem core tax. Pada keadaan wajib pajak tidak dapat menyampaikannya secara elektronik maka dapat menyampaikannya baik secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi maupun kurir ke KPP.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like