Siap-siap! Pemerintah Berikan THR Lebaran Untuk ASN

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Per 13 Januari 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 (PP 14/2024) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemberian THR dan gaji sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras aparatur negara.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkap Mendagri, dikutip Minggu (17/03/2024).

Sebanyak 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dan 3,5 juta pensiunan dan penerima pensiun  akan menerima THR 

Sebanyak 3,3 juta Aparatur Sipil Non-Daerah (ASND), termasuk guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil juga akan mendapat THR.

Komponen THR untuk ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan. Sedangkan untuk ASN Daerah, tambahan penghasilan akan disesuaikan dengan yang diterima dalam 1 bulan. 

Guru dan dosen akan menerima tunjangan profesi sebesar yang diterima dalam 1 bulan. ASN, Polri, PN, TNI yang berdinas di luar negeri akan mendapatkan 50% dari tunjangan penghidupan.

Pencairan THR dijadwalkan dimulai H-10 Idul Fitri atau sekitar tanggal 22 Maret 2024, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan serta memberikan dorongan ekonomi jelang perayaan Idul Fitri.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like