Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – OECD atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi menyatakan banyaknya pekerja informal dan rendahnya kepatuhan jadi faktor utama rendahnya penerimaan pajak.
Indonesia menjadi negara ASEAN dengan penerimaan pajak yang paling rendah. Sebagai informasi, rasio pajak terhadap PDB hanya 10,21%.
“Penerimaan pajak Indonesia menjadi salah satu yang terendah di ASEAN. Lapangan pekerjaan informal dan rendahnya tingkat kepatuhan pajak merupakan tantangan utama,” dikutip dari Survei Ekonomi OECD November 2024, Senin (2/12/2024).
Lapangan kerja informal di Indonesia masih tersebar luas. Sekitar 60% dari pekerja di Indonesia diperkirakan berada dalam jenis pekerjaan informal dimana persentasi ini lebih tinggi dari negara-negara tetangga.
Sebagai informasi, pekerjaan informal dapat berupa pekerja rumah tangga yang tidak dibayar, karyawan sektor usaha informal serta pekerja informal di perusahaan formal. Gaji serta produktivitas cenderung lebih rendah di perusahan informal.
Di sisi lain, rendahnya kepatuhan pajak berasal dari tingginya tingkat penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan besar dan individu berpenghasilan tinggi. Kurangnya penegakan hukum pajak di Indonesia menjadi salah satu penyebabnya.
Demi mengatasi masalah tersebut, OECD memberikan beberapa rekomendasi reformasi lanjutan di sektor pajak. Fokus utama yang perlu diperhatikan adalah reformasi PPN, cukai, pajak penghasilan dan pajak properti serta jaminan sosial.
Cek berita dan artikel lainnya di sini