Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Terbitnya PMK 38/2023 meresmikan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik serta bus listrik tertentu.
Pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan untuk mendorong percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik serta meningkatkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik (KBL).
“… perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang kena pajak tertentu berupa kendaraan bermotor listrik …,” penggalan bagian menimbang pada PMK 38/2023, dikutip Jumat (31/3/2023)
KBL yang berhak memperoleh insentif PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). KBL yang memenuhi kriteria TKDN yang dapat memperoleh PPN DTP akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri perindustrian.
Adapun kriteria TKDN yakni 40% bagi KBL roda 4 tertentu, 40% bagi KBL bus tertentu dan 20% sampai 40% bagi KBL bus tertentu.
Untuk penyerahan KBL mobil serta bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum 40% akan diberikan PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Sementara bagi KBL bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20% sampai 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual.
Untuk diketahui, pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memanfaatkan PPN DTP saat perolehan KBL tidak dapat mengkreditkan PPN DTP dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. Adapun insentif ini akan berlaku sejak masa pajak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023.
Lebih lanjut, bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perlu diingat, DJP dapat menagih PPN yang terutang apabila data serta informasi yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini