Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kemudahan restitusi pajak lewat implementasi coretax administration system.
Wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu dapat meminta restitusi pajak melalui coretax system. Restitusi atau pengembalian dapat diminta apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak.
“Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak maka Anda dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diproses dan diselesaikan oleh sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip Minggu (18/8/2024).
DJP tidak menjelaskan lebih lanjut kriteria-kriteria tertentu. Namun, dalam ketentuan yang berlaku dikenal skema pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.
Tidak dengan pemeriksaan, restitusi dipercepat dilakukan hanya dengan penelitian. Nantinya akan terbit Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Tentunya hal ini berbeda apabila dilakukan pemeriksaan, dimana produk hukum yang terbit berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Penerima restitusi dipercepat memiliki tetap memiliki potensi diperiksa di kemudian hari akibat produk hukum yang hanya berupa surat keputusan.
Sebagai informasi, fasilitas restitusi dipercepat hanya diberikan untuk 3 klasifikasi wajib pajak yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Cek berita dan artikel lainnya di sini