Penulis: Jasmine Serena
Di tengah upaya pemerintah Indonesia mendorong ekspor dan meningkatkan daya saing global, muncul sorotan tajam dari Amerika Serikat (AS) melalui laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). AS menyoroti sisi lain yang dinilai menghambat kelancaran bisnis: rumitnya proses kepabeanan dan lambatnya restitusi pajak di Indonesia.
Keluhan pertama terdapat pada metode penilaian bea masuk yang berlaku di Indonesia. AS mengungkapkan keprihatinan atas metode penilaian bea masuk Indonesia yang kerap tidak mengikuti Customs Valuation Agreement (CVA) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Alih-alih menggunakan nilai transaksi aktual, seperti yang disepakati secara global, bea cukai Indonesia kerap mengandalkan “harga referensi” yang ditetapkan sendiri. Ini menimbulkan ketidakpastian dan potensi overcharging bagi pelaku usaha luar negeri.
AS kemudian mengeluhkan ketentuan verifikasi pra-pengapalan dan mensyaratkan keterlibatan surveyor independen untuk memverifikasi kesesuaian produk sebelum barang dikirim ke Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/2021. Meskipun alasan yang dikemukakan adalah perlindungan konsumen, AS menilai kebijakan ini memberatkan dan tidak transparan. Selain itu, hingga akhir 2024, kebijakan ini belum juga diberitahukan kepada WTO sebagaimana mestinya.
Tidak hanya barang fisik, Indonesia juga memperkenalkan pengaturan untuk “barang tidak berwujud” seperti perangkat lunak dan unduhan digital. Namun, AS menilai bahwa pada dasarnya Indonesia belum siap mengakomodasi realitas ini. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022, pemerintah memperkenalkan mekanisme pencatatan atas barang tidak berwujud yang masuk ke Indonesia yang mewajibkan dokumentasi dan pelaporan atas pengunduhan digital tertentu, termasuk lisensi perangkat lunak. Ketentuan ini dianggap membingungkan oleh pelaku industri digital asing karena definisinya yang kabur dan beban dokumentasi yang dinilai berlebihan.
Salah satu poin paling kontroversial dalam laporan NTE adalah soal sistem insentif bagi petugas bea cukai Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat yang berhasil mengungkap pelanggaran dapat menerima hingga 50% dari nilai barang sitaan atau denda sebagai bentuk penghargaan. Meskipun secara administratif sah, AS menilai sistem ini menciptakan konflik kepentingan yang serius.
Praktik ini dinilai menciptakan insentif yang “tidak sehat” dan bertentangan dengan dengan semangat Trade Facilitation Agreement (TFA) dari WTO, yang mengutamakan kesederhanaan, efisiensi, dan keadilan dalam proses kepabeanan. AS menganggap kebijakan ini berpotensi mendorong penilaian denda yang berlebihan dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
Selain itu, dalam konteks keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO, terdapat ketentuan formil WTO yang belum dipatuhi. Indonesia sejatinya sudah menjadi pihak dalam CVA sejak 2001 dan telah menotifikasi legislasi valuasi bea masuk kepada WTO. Namun, hingga laporan tersebut ditulis, Indonesia belum juga menanggapi Checklist of Issue atau formulir standar dari WTO untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap perjanjian tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Indonesia terhadap standar perdagangan internasional yang adil dan transparan.
Tak hanya bea cukai, isu perpajakan juga jadi sorotan dalam hubungan dagang RI-AS. AS kembali mengeluhkan lambatnya proses restitusi PPN di Indonesia. Menurut mereka, waktu tunggu bisa mencapai 12 hingga 24 bulan, jauh lebih lama dibandingkan negara-negara lain. Keluhan ini menambah daftar panjang ketidakpastian yang mereka hadapi saat berbisnis di Indonesia.
Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Keuangan, mengklaim telah melakukan percepatan lewat perluasan restitusi dipercepat dan digitalisasi layanan. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha mengaku tetap menghadapi hambatan teknis dan administratif yang membuat proses berlarut-larut. Kondisi ini semakin menyulitkan perusahaan asing untuk mempercayai sistem perpajakan Indonesia, terutama karena ketidakpastian waktu pencairan bisa menjadi faktor risiko besar dalam pengambilan keputusan investasi.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
