Resmi! PMK Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang kena pajak berupa satuan rumah susun dan rumah tapak telah resmi disahkan.

PMK 120/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 21 November 2023. Pertimbangan pemberian insentif PPN DTP tersebut untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global sehingga perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

“Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan PMK 120/2023, dikutip Sabtu (25/11/2023).

Berdasarkan Pasal 2 PMK 120/2023, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.

Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Adapun rumah susun yang dimaksud mendapat insentif adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. 

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.

Lebih lanjut, telah dilakukan juga penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai yang dibuktikan dengan berita acara serah terima terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like