Resmi! Pembelian Motor Listrik Diberikan Diskon 7 Juta, Simak Penjelasannya

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah memberikan potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua sebesar Rp7 juta per unit.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah mengatur pemberian diskon pembelian motor listrik ini.

“Potongan harga … diberikan sebesar Rp7 juta untuk pembelian 1 unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (7) Permenperin 6/2023.

Dalam salah satu pertimbangannya, beleid ini diterbitkan untuk meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.

Program tersebut diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan, produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.

Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk 1 kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan 1 NIK yang sama.

Bantuan ini dibatasi selama dua tahun dengan kuota yang telah ditetapkan. Pertama, untuk tahun anggaran 2023, program bantuan diberikan paling banyak 200 ribu unit.

Kedua, untuk tahun anggaran 2024, program bantuan diberikan lebih banyak daripada 2023, yakni maksimal 600 ribu unit motor listrik.

Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like