Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku usaha, hal ini terus kami lakukan agar implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat masalah karena akan dilakukan secara digital,” imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (18/04/2023).
Peninjauan kembali dilakukan untuk memastikan marketplace di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya memungut pajak.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy mengemukakan penerapan pajak pada e-commerce harus memperhatikan kesiapan industri itu sendiri. Menurutnya sektor keuangan di Indonesia masih dalam masa pemulihan.
Raden juga menambahkan beberapa e-commerce buatan Komunitas UMKM Naik Kelas belum siap akan regulasi tersebut. Ia berharap skema ini dapat diterapkan secara bertahap diawali dengan e-commerce asing.
Sebelumnya, penunjukan marketplace telah diatur dalam UU HPP dalam Pasal 32A yang berisi Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.
Atas penunjukan ini, marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang pada transaksi marketplace serta melakukan pemotongan PPh atas penghasilan penjual.
Ilustrasi: Valerie Evangeline
Cek berita dan artikel lainnya di sini