Regulasi Family Office Dikabarkan Selesai Sebelum Oktober 2024

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sedang kaji pemberian insentif family office.

Luhut memaparkan regulasi skema insentif family office ditargetkan selesai sebelum Oktober 2024. Regulasi ini dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

“Saya laporkan ke Bapak Presiden, kita tiru saja hukum yang dipakai Singapura, Abu Dhabi atau Hong Kong. Kita pakai di sini sehingga memberikan kepastian hukum kepada investor,” ucap Luhut, dikutip Minggu (28/72024).

Sebagai informasi, family office dapat diartikan sebagai perusahaan yang menangani manajemen investasi dan kekayaan untuk keluarga kaya. Pembentukan family office ditujukan untuk menumbuhkan dan menjaga kekayaan antar-generasi.

Tidak hanya insentif bagi perusahaan, pemerintah juga berencana untuk memberikan insentif pajak kepada orang kaya dunia yang berinvestasi pada family office di Indonesia. Adapun syarat yang akan dipertimbangkan adalah nominal investasi dan penyerapan tenaga kerja.

“Kita sekarang masih bicarakan mengenai berapa jumlah minimum yang akan mereka harus masukkan, berapa yang diinvestasikan dan berapa pegawai yang harus dia buat untuk menjalankan officenya di sini,” sebut Luhut

Luhut menilai pembentukan family office akan membawa banyak manfaat termasuk memperkuat cadangan devisa negara. Investasi yang masuk juga dapat menciptakan lapangan kerja dan berimplikasi pada peningkatan konsumsi dan penerimaan pajak.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like