Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Hingga kini, pemerintah belum juga memungut pajak atas perusahaan raksasa digital seperti Netflix, Google, dan Facebook yang telah lama beroperasi menjual jasa di Indonesia.
Analis Senior Kebijakan Fiskal DJSEF Kementerian Keuangan, Melani Dewi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah perlu menerbitkan payung hukum terlebih dahulu, khususnya yang mengakomodasi pemajakan terhadap sektor ekonomi digital. Ia menegaskan bahwa penerbitan regulasi merupakan langkah paling fundamental.
“Sampai sekarang Indonesia tidak punya dasar hukum mengenakan pajak atas penghasilan PMSE luar negeri dari konsumen di Indonesia. Kalau jenis pajak lain, digital services tax atau DST juga tidak [diimplementasikan],” ujarnya, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Terdapat tiga dasar yang dapat menjadi pijakan pemajakan sektor ekonomi digital, yakni pengaturan pajak transaksi elektronik (PTE) dalam UU 2/2020, Pilar 1 Amount A, dan Pilar 2.
Namun, Melani menambahkan bahwa PTE dalam UU 2/2020 tidak dapat diberlakukan secara permanen karena sifatnya hanya berlaku selama masa pandemi Covid-19.
“Apabila status pandemi dicabut, substansi pajak transaksi elektronik tidak bisa lagi dienforce. Jadi ini ada, tapi belum diimplementasikan,” ucap Melani
Kendala utama Indonesia saat ini adalah ketiadaan dasar hukum untuk memajaki perusahaan digital luar negeri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak pemajakan baru timbul apabila perusahaan memiliki kehadiran fisik di negara pasar melalui permanent establishment atau berbentuk badan usaha tetap (BUT).
Seharusnya, persoalan tersebut dapat diatasi melalui Pilar 1 yang mengatur hak pemajakan tanpa bergantung pada kehadiran fisik. Namun, karena Amerika Serikat menolak meratifikasi perjanjian tersebut, implementasi Pilar 1 belum dapat dilakukan di Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
