Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Besaran gaji hingga tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah ramai diperbincangkan.
Hal ini menjadi perhatian publik setelah salah satu anak pejabat lembaga tersebut menjadi tersangka kasus penganiayaan. Sebagai informasi, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) DJP diatur dalam PP 15/2019. Sementara itu, terkait tunjangan kinerja PNS di lingkungan DJP diatur dalam Perpres 37/2015.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil”, bunyi pada bagian menimbang PP 15/2019, dikutip Jumat (24/2/2023).
Melihat pada ketentuan yang berlaku, sebenarnya tidak terdapat perbedaan besaran gaji yang diterima oleh PNS di seluruh Indonesia, yakni berdasarkan golongan masa kerja.
Golongan PNS paling rendah, golongan I mendapat gaji dengan kisaran Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500, sedangkan golongan PNS paling tinggi yakni golongan IV mendapat gaji dengan kisaran Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
Namun, terdapat perbedaan tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh masing-masing PNS dari berbagai lembaga pemerintahan. DJP memperoleh predikat sebagai lembaga pemerintahan dengan perolehan tukin terbesar.
Tunjangan tertinggi dapat mencapai nominal sebesar Rp 117.375.000 untuk tingkat eselon I serta tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
Berikut rincian perolehan tunjangan kinerja yang diperoleh pejabat pajak:
Eselon I
- Peringkat Jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat Jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat Jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat Jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II
- Peringkat Jabatan 23 Rp 81.940.00
- Peringkat Jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 5.411.600 – 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini