PSSI Siap Tarik Mees Hilgers dan Eliano, Begini Panduan Perpajakan atas Naturalisasi Pemain Bola!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Indonesia berhasil menembus putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 untuk pertama kalinya.

Demi mengamankan posisi, pemerintah sedang menjaring pesepakbola di seluruh dunia yang memiliki garis keturunan Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengumumkan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan program naturalisasi pada dua pesepakbola Negeri Kincir Angin, Belanda, yaitu Mees Hilgers dan Elianto Reijnders.

“Teman-teman rapat naturalisasi atas nama Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Komisi X diagendakan Selasa, 17 September 2024 pukul 15.00 WIB,” jelas Hetifah Sjaifudian, dikutip Senin (16/09/2024).

Ketika sudah dinaturalisasi, keduanya resmi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dalam aspek perpajakan perlu dipenuhi setidaknya satu prasyarat oleh Mees Hilgers dan Eliano Reijnders agar menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pertama, bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Ketiga, dalam suatu tahun pajak di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Ketika Mees Hilgers dan Eliano Reijnders memenuhi syarat tersebut, maka timbul kewajiban untuk keduanya mendaftarkan NIK sebagai NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Lebih lanjut, mengacu pada PER-16/PJ/2016, pesepakbola termasuk dalam kategori bukan pegawai yang memperoleh penghasilan dari jasa profesional olahragawan.

Oleh karena itu, atas penghasilan yang diterima perbulannya, maka pemberi penghasilan harus memotong PPh 21. Pemberi penghasilan juga wajib membuat bukti potong, memberikan bukti potong pada pesepakbola, serta melaporkan SPT Masa PPh 21.

Apabila pesepakbola menerima penghasilan lainnya dari klub sepakbola yang diikutinya baik di dalam maupun luar negeri, penghasilan tersebut akan diakumulasi menjadi penghasilan kena pajak di akhir tahun saat perhitungan PPh terutang tahunan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like