Produksi Rokok Ditekan, Pendapatan Cukai Turun

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Pendapatan dari sektor kepabeanan dan cukai hingga 30 April 2023 mencapai sebesar Rp 94,50 triliun atau menurun sebesar 12,81% dari tahun lalu.

Penurunan penerimaan cukai disebabkan berkurangnya produksi di setiap komponen termasuk produksi batang rokok. Tentunya, hal ini selaras dengan fungsi cukai yakni membatasi peredaran barang tertentu.

“Penerimaannya mencapai Rp 74,58 triliun atau 30,38% dari target. Kinerja penerimaan ini menunjukkan pelemahan dengan penurunan sebesar 5.07%”, kata Sri Mulyani, dikutip Senin (29/05/2023).

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai 72,35 triliun atau menurun 5,16%. Penurunan ini disebabkan pemesanan pita cukai yang mulai berkurang akibat produksi rokok yang berkurang.  Adapun, produksi rokok tahun 2023 diproyeksi akan tetap melandai.

Tidak hanya CHT, penerimaan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA) turut mengalami penurunan.

Penerimaan cukai MMEA mencapai sebesar Rp2,16 triliun atau menurun 1,36%. Penurunan ini juga disebabkan oleh berkurangnya produksi MMEA di dalam negeri.

Kemudian, penerimaan cukai EA hanya mencapai sebesar Rp 0,04 triliun atau menurun 20,34%. Namun, pada penerimaan cukai EA dinilai masih pada batas normal.

Penurunan penerimaan cukai EA disebabkan oleh pemberian fasilitas tidak dipungut atau pembebasan untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang dikecualikan dari pengenaan cukai.

Ilustrasi: Muhammad Adya Raihan

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like