Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyuarakan ketidaksetujuannya dengan menandatangani memorandum pembatalan keikutsertaan Amerika dalam Pilar 1 dan Pilar 2.
Trump meminta menteri keuangan dan perwakilan Amerika di OECD untuk melakukan pembatalan komitmen Amerika pada Pilar 1 & Pilar 2 yang telah dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.
“Segala komitmen yang dibuat pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tak punya kekuatan hukum di AS, kecuali ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan relevan dari global tax deal,” jelas White House, dikutip Rabu (22/01/2025).
Pilar 1 & Pilar 2 yang sebelumnya didukung oleh pemerintahan Biden, menurut Trump, akan membatasi kemampuan AS dalam menerapkan kebijakan pajak yang melayani kepentingan pelaku usaha dan pekerja.
Melalui penandatanganan memorandum, kedaulatan dan daya saing ekonomi diklaim telah dipulihkan oleh Trump. Solusi kedua pilar tidak memiliki kekuatan hukum atau pengaruh di AS.
Lebih lanjut, Trump juga meminta Kementerian Keuangan dan USTR untuk melakukan identifikasi ketentuan pajak di negara lain yang bertentangan dengan P3B.
Amerika akan membuat opsi kebijakan atau tindakan perlindungan (protective measures) yang perlu diambil dalam rangka merespons ketidakpatuhan negara lain dimaksud.
Untuk diketahui, Pilar 1 merupakan dasar bagi yurisdiksi pasar untuk memperoleh realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili. Akibatnya, yurisdiksi pasar akan mendapat sebesar 25% dari residual profit yang diterima grup perusahaan nasional.
Di sisi lain, Pilar 2 merupakan dasar bagi yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.
Cek berita dan artikel lainnya di sini