Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan lanjutan dari insentif serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
“Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi, dikutip Minggu (27/04/2025).
Peraturan ini diatur dalam PMK 13/2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Insentif PPN-DTP diberikan untuk transaksi rumah tapak dan satuan rusun yang dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Selama periode tersebut, pembelian properti dengan harga jual sampai Rp2 miliar akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen, di mana seluruh PPN yang terutang ditanggung pemerintah. Untuk properti dengan harga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, insentif 100 persen hanya berlaku untuk porsi harga hingga Rp2 miliar.
Untuk transaksi antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, besaran insentif akan dikurangi menjadi 50 persen dari PPN terutang untuk pembelian properti dengan harga jual sampai Rp2 miliar. Sedangkan untuk harga di atas Rp2 miliar, insentif tetap hanya diberikan sampai batas Rp2 miliar.
Dwi menambahkan, insentif ini tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor terkait, seperti industri konstruksi, material bangunan, dan jasa keuangan.
Dengan adanya perpanjangan program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk memiliki rumah dengan beban pajak yang lebih ringan sekaligus memperkuat pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di sini