PPN Mobil dan Bus Listrik Tertentu Kembali Ditanggung Pemerintah

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu.

Pemberian kembali memberikan insentif PPN DTP berkenaan dengan diterbitkannya PMK 8/2024. Sebelumnya insentif serupa telah diberikan berdasarkan PMK 38/2023 s.t.d.t.d PMK 116/2023.

“Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 38/2023 s.t.d.t.d PMK 116/2023, perlu dilanjutkan … untuk tahun anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 8/2024, dikutip Rabu (21/2/2024).

Insentif PPN DTP diberikan hanya atas penyerahan kepada pembeli yang diregistrasi sebagai kendaraan bermotor baru. Lebih lanjut, insentif PPN diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Menteri perindustrian akan menetapkan mobil dan bus listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN. PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik adalah sebesar 11%.

Bus listrik dan mobil listrik tertentu dengan TKDN minimal 40% akan diberikan fasilitas insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. 

DI sisi lain, bagi bus listrik dengan TKDN minimal 20% hingga 40% akan diberikan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. Untuk masa pajak Februari berlaku untuk PPN terutang mulai 1 Februari hingga 29 Februari 2024.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like