Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan APBN.
APBN yang sehat akan mampu merespons tantangan-tantangan yang berpotensi muncul di kemudian hari.
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. APBN itu juga harus berfungsi dan mampu merespons episode-episode global financial crisis, pandemi, itu kami gunakan APBN,” ucapnya, dikutip Kamis (21/11/2024).
Maka dari itu, pemerintah saat ini memiliki fokus untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
“Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” jelas Sri.
Tarif PPN akan menjadi 12% paling lama 1 Januari 2025 sesuai dengan UU HPP. Namun, pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, pemerintah juga berhak menaikkan tarif PPN menjadi maksimal 15%.
“Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN,” bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN.
Cek berita dan artikel lainnya di sini