PPh Final UMKM Belum Diperpanjang, Siap-Siap Gunakan Tarif Umum PPh

Penulis: Natalie Syaina


JAKARTA, HnG Insight – PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM belum diperpanjang hingga saat ini.

Kebijakan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak terhitung sejak 2018 hingga 2024. Meskipun terdapat wacana ingin diperpanjang hingga 2025, saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan belum terbit.

“Apabila jangka waktu penggunaan PPh final UMKM sudah berakhir pada 2024, maka harus menggunakan ketentuan umum PPh pada 2025. Mohon berkenaan menunggu update ketentuannya,” tulis contact center DJP, dikutip Senin (24/3/2025).

Surat keterangan (suket) PP 55/2022 juga tidak dapat terbit akibat belum ada kejelasan perpanjangan penggunaan PPh final.

Suket merupakan surat yang menyatakan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal 4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.

Sebagai informasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan periode PPh final UMKM selama setahun telah disetujui di internal pemerintah.

“Itu sudah disetujui,” ucap Airlangga saat ditanya mengenai perpanjangan periode PPh final UMKM

Adapun, perpanjangan PPh final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut selama 7 tahun terhitung sejak 2018.

You May Also Like