Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023.
Dalam Pasal 83 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari tarif PKB dan BBNKB.
“Opsen PKB dan opsen BBNKB … didasarkan pada nama, NIK, dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota,” bunyi Pasal 107 ayat (2) PP 35/2023, dikutip Rabu (21/6/2023).
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB ke kas daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi.
Dalam penjelasan Pasal 108 ayat (4) PP 35/2023, pembayaran opsen yang bersamaan tersebut akan menggunakan mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis.
Apabila wajib pajak tidak membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, penagihan atas pokok dan sanksi administratif akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Dalam hal opsen pajak MBLB, tarif yang dikenakan sebesar 25% dari tarif pajak MBLB. Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak MBLB.
Jika wajib pajak tidak membayar opsen pajak MBLB, penagihan atas pokok dan sanksi administratif dilakukan oleh pemerintah kabupaten/pemerintah kota.
Cek berita dan artikel lainnya di sini