PP 47/2024 Resmi Diluncurkan, Utang UMKM pada BUMN dan Negara Dihapus!

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kurang lebih 1 juta orang akan dihapuskan kreditnya. Setelah dihapuskan, para pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman baru di bank karena catatan mereka akan kembali bersih di SLIK OJK.

“Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi kedepannya,” ucap Maman, dikutip Rabu (13/11/2024).

Secara rinci, PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet khusus bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di bidang mode, kuliner, industri kreatif, dan sektor lainnya.

Adapun, kriteria hapus tagih mencakup nilai kredit macet maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan.

“Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. Jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar,” tegas Maman

Kredit macet yang dapat dihapus buku mencakup UMKM terdampak permasalahan besar, seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi Covid-19. Pada kondisi tersebut, bisnis mereka sudah tidak mungkin tertolong.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian dan ketahanan pangan bangsa mengingat produsen di bidang pertanian, UMKM dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang penting.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like