Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) tentang Pelaporan Keuangan.
Dengan merujuk pada Pasal 5 PP 43/2025, hanya profesional yang memiliki kompetensi dan integritas yang diperbolehkan menyusun laporan keuangan.
“Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas,” Pasal 5 ayat (1) PP 43/2025, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Penyusun laporan keuangan yang dimaksud merupakan pegawai atau karyawan dari pelapor yang memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.
Sementara itu, yang dimaksud dari pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan atau pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
Adapun pelaku usaha sektor keuangan yang dikategorikan sebagai pelapor dibagi menjadi tiga. Pertama, lembaga perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan sesuai ketentuan sektor jasa keuangan.
Kedua, perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, LPEI, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara fintech lending, serta lembaga pengelola dana publik wajib yang berada dalam pengawasan OJK.
Kemudian, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, sistem pembayaran, serta lembaga pendukung sektor keuangan.
Bagi pelapor yang berbentuk perorangan, individu tersebut dapat menyusun sendiri laporan keuangannya selama memenuhi ketentuan kompetensi.
Kompetensi yang dimaksud dapat berupa ijazah pendidikan formal, sertifikat keahlian atau sertifikat profesional akuntansi, atau piagam akuntan teregistrasi.
Selain itu, penyusunan laporan keuangan juga dapat dilakukan oleh akuntan berpraktik atau akuntan publik yang telah memperoleh izin profesi atau terdaftar pada lembaga yang relevan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
