Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah memperbolehkan penggunaan kantor virtual (virtual office) sebagai alamat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 61 ayat (4) beleid tersebut.
Berdasarkan aturan ini, badan usaha yang berkedudukan di kantor virtual dapat menggunakan alamat tersebut sebagai tempat pengukuhan PKP, asalkan memenuhi sejumlah syarat.
“Dalam hal tempat kedudukan pengusaha badan menggunakan kantor virtual, kantor virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan sepanjang pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual memenuhi ketentuan,” demikian bunyi Pasal 61 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip Minggu (27/04/25).
Kantor virtual didefinisikan sebagai fasilitas yang menyediakan ruang fisik dan layanan administratif bersama, yang digunakan lebih dari satu pihak untuk kegiatan usaha atau korespondensi. Sementara itu, serviced office tidak termasuk dalam kategori ini.
Pengusaha badan yang berkedudukan di kantor virtual dapat menggunakannya sebagai alamat pengukuhan PKP, asalkan penyedia jasa kantor virtual memenuhi syarat tertentu.
Diantara syaratnya adalah pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik untuk kegiatan usaha, dan menyediakan layanan administratif.
Selain itu, penyedia kantor virtual wajib memiliki dokumen pendukung, seperti kontrak kerja sama dengan pengguna jasanya dan bukti izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen lain yang setara.
Jika dibandingkan dengan PMK 147/2017, aturan baru ini menambahkan keharusan adanya kontrak kerja sama sebagai bukti hubungan hukum antara penyedia dan pengguna jasa kantor virtual.
Cek berita dan artikel lainnya di sini