Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pengurangan PPh badan untuk industri pionir melalui PMK 69/2024.
Melalui PMK 69/2024, terdapat penyesuaian pengaturan terkait kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas PPh badan.
“Bahwa untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan,” bunyi bagian menimbang PMK 69/2024, dikutip Minggu (24/11/2024).
Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi kebijakan Pilar 2 per 8 Oktober 2021. Pilar 2 merupakan instrumen yang menyasar perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari 750 juta euro.
Dengan menginisiasi Pilar 2, negara tersebut harus berkomitmen untuk menerapkan tarif pajak minimum 15%. Akibatnya, pemberian tax holiday atau insentif pengurangan PPh badan sejenis hampir tidak lagi menarik.
Melalui Pasal 15A PMK 69/2024, wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan dan secara bersamaan merupakan subjek pajak minimum global. Adapun, wajib pajak tersebut dikenai pajak tambahan minimum domestik.
“[…], Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” bunyi penggalan pasal 15A PMK 69/2024.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mensinyalir akan mengamanatkan inisiasi kebijakan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) sebagai bentuk antisipasi beralihnya hak pemajakan.
Tentu, ini menjadi pertanyaan arah kebijakan insentif pajak Indonesia kedepannya terlebih hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara komprehensif terkait pelaksanaan Pilar 2.
Cek berita dan artikel lainnya di sini