PMK 66/2023 Terbit, Fasilitas Pegawai di Daerah Tertentu Ini Bebas Pajak Natura

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 66/2023, pemerintah mengatur perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Merujuk Pasal 4 PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

“Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu … meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya,” bunyi penggalan Pasal 8 (1) PMK 66/2023, dikutip Jumat (14/7/2023).

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut adalah tempat tinggal termasuk perumahan pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga tertentu.

Olahraga tertentu tersebut tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Seluruh sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri, dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud.

Dalam hal sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain, termasuk pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di dua wilayah.

Pertama, wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja. Kedua, wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja.

“Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan … meliputi pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 66/2023.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like