Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses perumusan dan penyusunan aturan tersebut.

“PMK sudah kami siapkan dan mulai masa Januari 2023 sekiranya bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasi,” tegasnya, dikutip Sabtu (25/11/2023).

Melalui metode perhitungan TER, perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana, mudah serta memberi kepastian hukum. Hal ini dapat memberi banyak manfaat kepada para pemotong dan pemungut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat 400 skenario dalam penghitungan PPh 21. Kondisi ini yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak

Lebih lanjut, penggunaan tarif efektif akan meniadakan pajak kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. PPh 21 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak sepanjang 1 tahun akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.

“Penghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini,” ucap Suryo.

Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir tetap akan menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like