Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Penanaman modal oleh wajib pajak badan dalam negeri di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dari PPh badan yang terutang.
Merujuk Pasal 40 PP Nomor 12 Tahun 2023, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar fasilitas pembebasan PPh badan tersebut tidak dicabut.
“Pertama, dilarang melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra,” bunyi Pasal 40 huruf d PP 12/2023, dikutip Selasa (30/5/2023).
Kedua, dilarang mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan.
Dikecualikan dalam ketentuan tersebut apabila barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di IKN dan Daerah Mitra.
Ketiga, dilarang menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaksanaan investasi di IKN dan/atau daerah mitra.
Keempat, dilarang memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.
Dikecualikan pada ketentuan itu apabila pemindahtanganan tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas nilai penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) PP 12/2023:
- dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi; dan/atau
- merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ilustrasi: Fauziah Ainni Sofiah
Cek berita dan artikel lainnya di sini