Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Bank Indonesia (BI) resmi menarik dan mencabut uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023.
Penarikan dan pencabutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi material uang logam.
“Dengan demikian, terhitung tanggal yang dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (3/12/2023).
Masyarakat yang memiliki uang logam tersebut dapat menukarkan ke bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Uang yang ditarik akan diganti dengan uang dengan nominal sama.
Selain ke bank umum, penukaran juga dapat dilakukan ke kantor pusat atau kantor perwakilan BI dengan memesan penukaran terlebih dahulu melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Dalam hal waktu penukaran, penukaran di kantor BI mengacu pada ketentuan atau informasi jadwal operasional dan pelayanan publik BI.
Apabila logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 lusuh atau rusak, penukaran akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.
Uang lusuh dan rusak dapat ditukarkan apabila dalam hal fisik logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya. Jika tida, uang tersebut tidak diberikan penggantian.
Cek berita dan artikel lainnya di sini