Per Juni 2027, Wajib Pajak GloBE Wajib Sampaikan Informasi ke DJP

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Salah satu pokok yang dibahas dalam PMK 136/2023 adalah ketentuan pelaporan dan pengisian dokumen terkait penerapan pajak minimum global, salah satunya adalah GloBE Information Return (GIR).

GlR merupakan informasi rinci mengenai struktur grup, entitas konstituen, perhitungan tarif pajak efektif (ETR), pajak tambahan (top-up tax), serta catatan lain terkait implementasi Pillar II.

“Informasi terkait penerapan GloBE (GloBE Information Return) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar,” bunyi Pasal 1 angka 15, PMK 136/2024.

GIR sekurang-kurangnya harus memuat empat kelompok informasi utama. Pertama, identitas entitas konstituen yang meliputi nomor identitas wajib pajak, negara atau yurisdiksi tempat entitas berdomisili, serta status entitas berdasarkan ketentuan GloBE.

Kedua, struktur grup pajak minimum global, termasuk rincian kepemilikan atau kepentingan pengendali yang dimiliki antarentitas konstituen dalam grup usaha.

Ketiga, perhitungan ETR untuk setiap negara yurisdiksi, pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group), dan alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk setiap negara atau yurisdiksi.

Keempat, catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dengan GloBE.

Secara umum, yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan GIR kepada DJP adalah entitas induk utama (ultimate parent entity/UPE).

Penting untuk diperhatikan, batas waktu penyampaian GIR paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dengan perpanjangan waktu menjadi 18 bulan khusus untuk tahun pelaporan pertama.

Dengan demikian, untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2025, batas waktu pelaporan adalah 30 Juni 2027.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like