Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang mengatur tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku per 1 Januari 2024.
Wajib pajak kini hanya perlu mengalikan penghasilan bruto mereka dengan tarif yang sesuai dengan lapisan tarif dalam PP 58/2023 untuk menghitung pajak terutang setiap masa terkecuali masa Desember. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
“Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21,” bunyi penggalan bagian Menimbang PP 58/2023, dikutip Jumat (29/12/2023).
Dalam 58/2023, TER dibagi menjadi dua kelompok, yakni TER bulanan dan TER harian. TER tersebut terdiri atas 127 lapisan tarif secara keseluruhan. TER bulanan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP tersebut ditentukan dari status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Merujuk pada lampiran PP 58/2023, perhitungan setiap jenjang TER bulanan juga telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau PTKP yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Dalam kategori A TER bulanan, sebanyak 44 lapisan tarif diperuntukkan untuk wajib pajak dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Rentang tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan hingga Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.
Sementara itu, wajib pajak yang memiliki status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/3 akan masuk ke dalam kategori B TER bulanan. Dengan total 40 jenjang tarif, mulai dari 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.
Terakhir, kategori C TER bulanan yang dikhususkan untuk wajib pajak dengan status PTKP K/3 dengan total 41 lapisan tarif. Tarif tersebut mulai dari 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,419 miliar.
Melalui PP ini juga, pemerintah juga telah mengatur penghasilan yang diterima Pegawai Tidak Tetap secara harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan skema TER harian. Terdapat dua lapisan tarif bagi TER harian, yaitu 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan dengan rentang Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.
Perlu diingat, wajib pajak tetap harus melakukan perhitungan ulang untuk menentukan penghasilan yang akan dikenakan pajak menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 pada masa pajak Desember.
Cek berita dan artikel lainnya di sini