Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelekual Bagi UMKM

Penulis : M Radin Pradipta


Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah berhasil menjadi pundi-pundi pembangkit perekonomian bangsa dan menjadi penyelamat ekonomi Indonesia dari jurang resesi ekonomi, pada masa awal Pandemi Covid-19.

Tercatat dalam Data Kementerian Koperasi dan UKM, bahwa UMKM di Indonesia pada 2021 menyentuh angka 65,4 juta. Angka ini sekaligus memberikan persentase yang sangat tinggi dalam Produk Domestik Bruto (PDB), yakni senilai Rp. 8,6 Triliun atau 61,97% dalam PDB nasional. UMKM juga menjadi wadah partisipasi publik dalam mengembangkan dan membantu negara dalam meningkatkan daya jual beli di masyarakat, yang berdampak langsung pada peredaran mata uang yang stabil.

Pentingnya HKI bagi UMKM

Dari partisipasi yang amat baik tersebut, sekiranya sangatlah diperlukan nilai tambah dari UMKM selain dari segi ekonomi, dan nilai tambah yang dimaksud, adalah Hukum dari segi Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut Ria Budiningsih, HKI adalah terminologi yang digunakan secara umum untuk menyebutkan suatu hak yang diberikan atas karya-karya pemikiran individu tertentu, yang memiliki nilai ekonomi.

Berangkat dari definisi tersebut, timbul suatu kegentingan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha, yakni persoalan perlindungan atas barang yang memiliki nilai ekonomi dan atas karya-karya yang diciptakannya. Interpretasi pelaku usaha dalam kegiatan usahanya di bidang ekonomi, menurut Prof. Johannes Gunawan, adalah untuk mencari laba atau mencari nafkah. Mayoritas UMKM, akan bergerak di bidang pencarian laba/keuntungan dengan menuangkan ide-ide kreatifnya dalam produk yang diciptakan.

HKI sebagai Hak Eksklusif pemegang hak, memberikan pemegangnya tiga hak, yakni hak untuk menggunakanhak untuk memberikan izin penggunaan kepada pihak lain, dan hak untuk melarang pihak lain menggunakan haknya.

Menurut Budi Agus, HKI merupakan ekspresi dari sebuah ide yang telah dituangkan dan diekspresikan dalam wujud nyata, ekspresi yang diwujudkan secara nyata tersebut tidak memiliki kesamaan dengan pengungkapan sebelumnya, dan ekspresi dari ide tersebut dapat diwujudkan secara nyata dalam bentuk komersial atau nonkomersial. Lebih lanjut ia menegaskan peranan HKI dalam UMKM, yakni sebagai perlindungan dari produk barang/jasa yang dihasilkan, dan sebagai sarana optimalisasi UMKM dan industri kreatif.

HKI juga dapat menjadi sebuah payung hukum UMKM sebagai pemegang hak, dari sengketa produk yang dinilai merupakan sebuah duplikasi dari produk pelaku usaha lain atau kompetitor. Hal inilah yang memberikan esensi lebih baik kepada UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia.

Perlunya kesadaran UMKM pada aspek legalitas

Sayangnya, pandangan pelaku UMKM pada umumnya belum mengarah kepada kesadaran Hukum Kekayaan Intelektual tersebut, hanya memandang segi komersialitas suatu usaha yang dijalankannya. Padahal, aspek Hukum Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten, Hak Desain Industri, dan Hak Perlindungan Varietas Tanaman, dapat memberikan peran penting dalam pembangunan usaha.

DJKI Kemenkumham mencatat, dalam kumulasi jumlah UMKM di di Indonesia yang sebanyak 65,4 juta tersebut, hanya 76.294 diantaranya yang mengajukan permohonan HKI. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena cukup banyak pelaku UMKM yang kurang memberikan perhatian terhadap aspek legalitas dan regulasi suatu kegiatan usaha.

Dengan demikian, perlindungan hukum bagi UMKM dari segi Hak Kekayaan Intelektual dirasa sangat perlu dan merupakan suatu urgensi hukum dalam kegiatan usaha, dengan pertimbangan dan persoalan yang telah dijabarkan diatas. HKI setidak-tidaknya dapat memberikan perlindungan di masa depan bagi UMKM yang terus berkembang dinamis dan memberikan UMKM aspek legalitas dan regulasi, serta menjadi perangkat hukum dalam melindungi produk kreatif yang diciptakan.

#ThinkBigWithHnG

You May Also Like